Elysetiawan.com Hukum Taklifi adalah tuntutan Allah SWT yang berkaitan dengan tuntutan atau perintah Allah SWT kepada manusia untuk melakukan suatu perbuatan atau meninggalkannya. berikut ini adalah pengertian dari hukum islam tentang wajib, sunat/sunah (mandub), haram, makruh, dan mubah (ibadah).
1. hukum islam Wajib
Wajib atau fardlu adalah suatu ketentuan agama yang harus dikerjakan, bila ditinggalkan mendapat dosa. Jika dilihat dari orang yang mengerjakan, wajib dibedakan menjadi dua macam, yaitu wajib‘ain dan wajib kifayah.
 |
pengertian hukum islam wajib, sunat , haram, makruh, dan mubah. |
Hukum taklifi biasanya oleh para ulama fiqih dibagi menjadi lima macam yakni wajib, sunat (mandub), haram, makruh, dan mubah (ibadah).
a. hukum Wajib‘ain.
Wajib‘ain yaitu perbuatan yang wajib dikerjakan oleh setiap mukallaf, jika ditinggalkan berakibat dosa. Misalnya: sholat wajib lima waktu, puasa Ramadhan.
 |
sholat hukumnya wajib ain |
b. hukum Wajib kifayyah
Wajib kifayyah, yaitu perbuatan wajib yang tidak mengikat individu-individu. Artinya perbuatan wajib itu hilang nilai kewajibannya jika dalam suatu komunitas atau masyarakat ada yang melakukannya. Tetapi jika tidak ada yang melakukannya berdosalah seluruh masyarakat itu. Misalnya: mengurus jenazah.
2.hukum islam Sunat/sunah
Sunat adalah perbuatan yang dianjurkan untuk dilaksanakan, apabila dikerjakan pelaku mendapat pahala dan apabila ditinggalkan pelaku tidak mendapat dosa.
 |
hukum sunat atau sunah |
Sunat dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:
a. hukum Sunat Muakkad
Sunat Muakkad Adalah sunat yang dianggap sebagai penyempurna bagi yang wajib, dan Rasululah sering melakukannya. Misalnya: shalat berjama’ah, shalat sunat rawatib, membaca ayat al-Quran setelah membaca AI-Fatihah dalam shalat.
 |
membaca ayat al-Quran setelah membaca AI-Fatihah dalam shalat adalah sunat muakkad |
b. hukum Sunat Ghairu Muakkad
Sunat Ghairu Muakkad Adalah sunat yang Rasulullah tidak rajin melakukannya. Misalnya: bersedekah, puasa senin kamis dan sebagainya. Sunah semacam ini disebutjuga tatawwu atau nafilah.
c. hukum Sunnah mustahab/adab.
Sunnah mustahab/adab Adalah sunat yang berupa perbuatan. perbuatan yang meneladani nabi dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya: sikap nabi ketika makan, ketika tidur, ketika : berpakaian, dan lain-Iain.
3. Haram
Haram ialah suatu ketentuan Iarangan dari agama yang'tidak boleh dikerjakan. Jika orang melanggarnya, maka berdosalah orang tersebut. Haram dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
a.hukum Haram karena dzatnya
.Haram karena dzatnya, ialah sesuatu diharamkan karena secara dzat sesuatu tersebut telah diharamkan. Misalnya ,daging babi, berzina, dan sebagainya.
 |
babi merupakan hewan haram dalam islam |
b. hukum Haram karena keadaan atau cara memperolehnya
Haram karena keadaan atau cara memperolehnya misalnya memakan nasi dari hasil curian, shalat dengan memakai pakaian curian, dan sebagainya.
4. hukum Makruh
Makruh dalam islam adalah suatu ketentuan larangan yang lebih baik tidak dikerjakan dari pada dilakukan. Contoh: merokok; berbicara yang tidak ada manfaatnya, dan sebagainya.
 |
merokok adalah perbuatan makruh yang sebaiknya diinggalkan |
5. hukum Mubah
dalam islam Mubah adalah suatu perbuatan yang tidak ada ganjaran atau siksaan bagi yang mengerjakannya atau tidak mengerjakannya seperti makan, minum, beristirahat, berekreasi, dan sebagainya.
Post a comment for "pengertian Hukum Taklifi hukum islam tentang wajib, sunat (mandub), haram, makruh, dan mubah (ibadah). "
silakan berkomentar dengan sopan yah :)